Tuesday, 18 August 2015

Apakah Trading Forex Itu Haram ?

Sebagai umat muslim dalam melakukan sesuatu hal haruslah didasari dengan agama, seperti hal nya dalam berbisnis ataupun investasi. Seperti bisnis / Investasi saham yang sedang buming di perbincangkan di internet yaitu Forex. Banyak sekali dari kita sebagai umat muslim mempertanyakan kehalalah bisnis ini. 
Bagaimana Hukum perdagangan Foreign Exchanger ( Forex ), Mari kita diskusikan... 


Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini akan selalu berubah (fluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya (bid & ask). 
  
Alasannya:

• Dapat di serah terimakan
• Jelas barang dan harganya (bukan seperti membeli ikan dalam kolam)
• Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
• Tidak barang najis
• Ijab Qobul (saat melakukan open, penyelenggara menentukan harga sekian dari harga internasional dengan ketentuan bid/ask tertentu dan jika pelaku setuju maka sudah terjadi ijab qobul) 
  
Dengan demikian akan timbul penawaran dan permintaan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 9.850. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. 

Jadi kesimpulannya trading forex dan saham komoditi tidak termasuk gambling, cuman karena banyak orang yanTIDAK TAU hukum sebenarnya tapi sok merasa paham dan menjatuhi bahwa trading forex adalah gambling dan haram.
 


Saya dulu ingin bisnis FOREX, kemudian saya konsultasi dan bertanya dulu ke ustad saya.. beliau berbalik tanya ke saya ..

Ustad saya = Forex itu apa yang dijual ??

saya = banyak pak, ada spread (selisih jual dan beli) dari permintaan dan penawaran (bid dan ask) dengan nilai mata uang di seluruh dunia.

ustad saya = berarti jelas dan ada barangnya kan.?

saya = iya benar pak, jelas ada barangnya ..

ustad saya = apakah ada ijab qabulnya  ?

saya = ada pak.. karena kalau kita mau order, pasti mereka meminta kita utk menyetujui nya dulu... mereka menawarkan buy or sell dengan lot sekian dan di harga sekian itu menurut saya ijab qabulnya pak. Setiap order yang kita lakukan sebleum ber jual beli di forex...

ustad saya = Berarti ada akad, y udah menurut saya forex itu boleh
Ustad saya menambahkan = proses yang di jual beli kan bisa diliat kan perkembangannya?? Bukan fiktif?? ibarat ( rasulullah melarang jual beli ikan yang masih ada di air ) ?

saya = Bisa pak.. kita bisa pantau langsung trading jual beli kita..

ustad saya= y udah . berarti forex itu boleh dan masuk kriteria bsnis yg dibolehkan dalam islam..

yg tidak dibolehkan itu : 



"Investasi atau berjualan tapi barang yg dijual tidak tau.
Uang yg kita invest'kan kita tidak tahu kemana arahnya.. (mungkin saja dia berbisnis senjata perang untuk melawan palestina kan? atau bisnis yang tidak jelas perputaran uangnya) kalau dia berkata dia bergerak di bisnis, minta bukti nya .. minta data2 nya dia berjualan dimana dan dia berbisnis dimana.. Berbisnis atau jual beli dikatakan HARAM jika kita cuman invest. Tapi kita nggak tau yang kita investkan itu utk berbisnis apa... Dan kita juga hrus melihat barang yang dijual dan proses penjualan itu. gimana perkebangan dari usaha nya.."



Dan bukti lain mengenai FATWA MUI (majelis ulama indonesia) yang menyatakan trading forex adalah HALAL klik disini
  
Namun seperti hal yang diperbolehkan lain, trading forex bisa menjadi haram ketika sudah mendekati mudharat dan ketentuan sebagai berikut. 

  • Transaksi  Forward, yaitu transaksi Jual Beli valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk  forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari
  • Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak jual beli valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
  • Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya  haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi)


Untuk refernsi lain and bis mengunjungi Website www.harianaceh.co.id mengenai halal atau haram forex




sumber: http://website.development.name

0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih atas komentar anda,
Bila ingin Copas harap cantumkan
Link sumber !

Popular Posts

Subscribe Here

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.